BAB 6

LEMBAGA PEMBIAYAAN

Kompetensi Dasar:

  • Menyebutkan dan mendefinisikan Lembaga-Lembaga Pembiayaan
  • Ceritakankembali tentang perkembangan Lembaga Pembiayaan di Indonesia
  • Mendeskripsikan mekanisme pelaksanaan masing-masing Lembaga Pembiayaan
  • Mendeskripsikan manfaat masing-masing pembiayaan
  • Mencari contoh profil masing-masing Lembaga Pembiayaan

Media yang dapat digunakan:

Referensi lain, LCD/OHT, makalah

clip_image001

—————————————————————————————————————-

6.1 LEASING (SEWA GUNA USAHA)

6.1.1 Pengertian Leasing

Beberapa pengertian sewa guna usaha atau dikenal dengan istilah leasing yang dikemukakan oleh beberapa sumber adalah sebagai berikut:

· Financial Accounting Standard Board (FASB 13): Leasing adalah suatu perjanjian penyediaan barang-batang modal yang digunakan untuk suatu jangka waktu tertentu.

· The International Accounting Standard (IAS17): Leasing adalah suatu perjanjian di mana pemilik asset atau perusahaan sewa guna usaha (lessor) menyediakan barang atau asset dengan hak penggunaan kepada penyewa guna usaha (lessee) dengan imbalan pembayaran sewa untuk suatu jangka waktu tertentu.

· The Equipment Leasing Association (ELA-UK): Leasing adalah sewa kontrak antara lessor dan lessee untuk penyewaan suatu jenis barang atau asset tertentu secara langsung, dari pabrik atau agen penjual oleh lessee. Hak kepemilikan barang tersebut tetap berada pada lessor. Lessee memiliki hak pakai atas barang tersebut dengan membayar sewa dengan jumlah dan jangka waktu yang telah ditetapkan.

Ciri-ciri kegiatan leasing. Dari segi pandangan hukum, kegiatan leasing memiliki empat ciri, yaitu:

1) Perjanjian antara pihak lessor dengan pihak lessee.

2) Berdasarkan perjanjian leasing, lessor mengalihkan hak penggunaan barang kepada pihak lessee.

3) Lessee membayar kepada lessor uang sewa atas penggunaaan barang atau aset.

4) Lessee mengembalikan barang atau aset tersebut kepada lessor pada akhir periode yang ditetapkan lebih dahulu dan jangka waktunya kurang dari umur ekonomi barang tersebut.

Keputusan bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian dan Menteri PerdaganganNomorKep,122/MK/TV/74,Nomor32/M/SK/2174,Nomor30/Kpb/I/74 tanggal 7 Januari 1974: Leasing adalah setiap kegiatan pembiayaan perusahaan dalam bentuk penyediaan barang-barang modal untuk digunakan oleh suatu perusahaan untuk suatu jangka waktu tertentu, berdasarkan pembayaran-pembayaran berkala disertai dengan hak pilih bagi perusahaan tersebut untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing berdasarkan nilai sisa yang telah disepakati bersama.

Keputusan Menteri Keuangan Nomorll69/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing): Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala. Yang dimaksud dengan finance lease adalah kegiatan leasing di mana lessee pada akhir kontrak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing berdasarkan nilai sisa yang disepakati. Sedangkan yang dimaksud dengan operating lease adalah kegiatan leasingdi mana lessee pada akhir kontrak tidak mempunyai hak opsi untuk membeli objek leasing.

Pada prinsipnya, leasing mengandung pengertian yang sama, yaitu memiliki unsur-unsur: Pembiayaan perusahaan, Penyediaan barang-barang modal, Jangka waktu tertentu, Pembayaran berkala, Adanya hak pilih atau hak opsi, dan Adanya nilai sisa yang disepakati bersama

6.1.2 Perkembangan Leasing di Indonesia

Awal mula aktivitas Usaha leasing (sewa guna usaha) sebenarnya sudah ada sejak tahun 2000 SM yang dilakukan Oleh orang-orang Sumeria. Dokumen-dokumen yang ditemukan dari kebudayaan Sumeria menunjukkan bahwa transaksi leasing meliputi leasing peralatan, penggunaan tanah, dan binatang piaraan. Dalam perkembangan berikutnya, banyak sistem hukum mencantumkan leasing sebagai salah satu metode pembiayaan. Perkembangan usaha di bidang industri pertanian, manufaktur, dan transportasi membawa banyak jenis peralatan yang memungkinkan untuk dibiayai dengan cara leasing.

Kegiatan usaha lieasing baru diperkenalkan pada tahun 1974 dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan Nomor Kep. 1221 MK/IV12/1974, Nomor 32/M/SK/2/1974, dan Nomor 301 Kpb/1174 tertanggal 7 Januari 1974 tentang Perizinan Usaha Leasing. Selanjutnya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan no.6491MKHV/5/1974 tertanggal 6 Mei 1974 yang mengatur mengenai ketentuan tata cara perizinan dan kegatan usaha leasing di Indonesia. Untuk mendukung perkembangannya, Menteri Keuangan mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 650/MK/IV/511974 tertanggal 6 Mei 1974 tentang Penegasan Ketentuan Pajak Penjualan dan Besarnya Bea Materai terhadap Usaha Leasing. Dengan dikeluarkannya kebijaksanaan deregulasi 20 Desember 1988 atau disebut Pakdes 20 1988 kegiatan usaha leasing termasuk dalam perusahaan pembiayaan. Di samping itu, Keppres Nomor 61 tahun 1988 dan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988 merupakan bagian dari Pakdes 88 di mana lembaga pembiayaan adaiah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarik dana secara langsung dari masyarakat. Ketentuan minimum modal disetor untuk pendirian suatu perusahaan pembiayaan yang melakukan kegiatan usaha leasing diatur dalam Pakdes 20 Tahun 1988 dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988, di mana jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan pokok ditetapkan sebagai berikut:

1) Perusahaan swasta nasional sebesar Rp 3 miliar

2) Perusahaan patungan Indonesia-asing sebesar Rp 10 miliar

3) Koperasi sebesar: Rp 3 miliar

Peraturan Menteri Keuangan No 84/PMK012/2006, kecuali Koperasi, modal disetor

Rp 100 milyar, Koperasi Rp 50 milyar.

6.1.3 Mekanisme Leasing

Dalam transaksi leasing sekurang-kurangnya melibatkan 4 pihak yang ber-kepentingan, antara lain:

1) Lessor

Yaitu perusahaan leasing atau pihak yang memberikan jasa pembiayaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Dalam finance lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan kembali biaya yang telah dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal dengan mendapatkan keuntungan. Sedangkan dalam operating lease, lessor bertujuan untuk mendapatkan keuntungan dari penyediaan barang dan pemberian jasa-jasa yang berkenaan dengan pemeliharaan dan pengoperasian barang modal tersebut.

2) Lessee

Yaitu perusahaan atau pihak yang mcmperoleh pembiayaan dalam bentuk barang modal dari lessor. Dalam finance lease, lessee berlujuan mendapatkan pembiayaan berupa barang atau peralatan dengan cara pembayaran angsuran atau secara berkala. Sedangkan dalam operating lease, lessee bertujuan dapat memenuhi kebutuhan peralatannya di samping tenaga operator dan perawatan alat tersebut tanpa risiko bagi lessee terhadap kerusakan.

3) Pemasok

Yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang untuk dijual kepada lessee dengan pembayaran secara tunai oleh lessor. Dalam finance lease, pemasok langsung menyerahkan barang kepada lessee tanpa melalui pihak lessor sebagai pihak yang memberikan pembiayaan. Sedangkan dalam operating lease, pemasok menjual barangnya langsung kepada lessor dengan pembayaran sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak baik secara tunai maupun secara berkala.

4) Bank atau kreditor

Dalam suatu perjanjian atau kontrak leasing, pihak bank atau kreditor tidak terlibat secara langsung dalam kontrak tersebut tetapi bank memegang peranan dalam hal penyediaan dana kepada lessor.

Dalam hal ini, tidak tertutup kemungkinan pemasok menerima kredit dari bank.

clip_image003

Gambar 6.1. Mekanisme transaksi leasing

Keterangan gambar:

1) Lessee menghubungi pemasok untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan purna jual atas barang yang akan disewa.

2) Lessee melakukan negoisasi dengan lessor mengenai kebutuhan pembiayaan barang modal. Dalam hal ini, lessee dapat meminta lease quotation yang tidak mengikat dari lessor. Dalam quotation terdapat syarat-syarat pokok pembiayaan leasing, antara lain: keterangan barang, harga barang, cash security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan uang sewa (lease rental), dan persyaralan-persyaratan lainnya.

3) Lessor mengirimkan letter of offer atau comittment letter kepada lessee yang berisi syarat-syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang dibutuhkan lessee menandatangani dan mengembalikannya kepada lessor.

4) Penandatangan kontrak leasing setelah semua persyaratan dipenuhi lessee di mana kontrak tersebut mencakup hal-hal: pihak-pihak yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tanggung jawab atas objek leasing, perpajakan jadwal pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.

5) Pengiriman order beli kepada pemasok disertai instruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang telah disetujui.

6) Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee sesuai pesanan serta menandatangani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada pemasok.

7) Penyerahan dokumen oleh pemasok kepada lessor termasuk faktur dan bukti bukti kepemilikan barang lainnya.

8) Pembayaran oleh lessor kepada pemasok.

9) Pembayaran sewa (lease payment) secara berkala oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya mencakup pengembalian jumlah yang dibiayai beserta bunganya.

6.1.4 Penggolongan Usaha Leasing

Dalam menjalankan kegiatan usahanya, perusahaan leasing dapat digolongkan ke dalam 3 kelompok, antara lain:

1) Independent leasing company

Perusahaan leasing jenis ini mewakili sebagian besar dari industri leasing di mana perusahaan ini berdiri sendiri atau independen dari pemasok yang mungkin dapat memenuhi kebutuhan barang modal nasabahnya (lessee). Selain itu, perusahaan dapat membelinya dari berbagai pemasok atau produsen yang kemudian disewa kepada pemakai. Lembaga keuangan yang terlibat dalam kegiatan usaha leasing, adalah bank, perusahaan asuransi dan lembaga keuangan lainnya yang disebut sebagai lessor independen.

2) Captive lessor

Sering juga disebut two party lessor yang melibatkan dua pihak, yaitu:

* pihak pertama terdiri atas perusahaan induk dan anak perusahaan leasing (subsidiary)

* pihak kedua adalah lessee atau pemakai barang

Captive lessor ini akan tercipta apabila pemasok atau produsen mendirikan perusahaan leasing sendiri untuk membiayai produk-produknya. Hal ini dapat terjadi apabila pihak pemasok menyediakan pembiayaan leasing sendiri, maka akan dapat meningkatkan kemampuan penjualan melebihi tingkat penjualan dengan menggunakan pembiayaan tradisional.

3) Lease broker atau packager berfungsi mempertemukan calon lessee dengan pihak lessor yang membutuhkan suatu barang modal dengan cara leasing tetapi lease broker ini tidak memiliki barang atau peralatan untuk menangani transaksi leasing untuk atas namanya. Namun, perusahaan ini memberikan satu atau lebih jasa-jasa dalam usaha leasing yang tergantung pada apa yang dibutuhkan dalam suatu transaksi leasing.

6.1.5 Teknik Pembiayaan Leasing

Dilihat dari jenis transaksi leasing, teknik pembiayaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.

1) Finace Lease:

Dalam sewa guna usaha ini, perusahaan sewa guna usaha (lessor) adalah pihak yang membiayai penyediaan barang modal. Lessee biasanya memilih barang modal yang dibutuhkan dan, atas nama perusahaan sewa guna usaha, sebagai pemilik barang modal tersebut, melakukan pemesanan, pemeriksaan serta pemeliharaan barang modal yang menjadi objek transaksi sewa guna usaha. Selama masa sewa guna usaha, penyewa guna usaha melakukan pembayaran sewa guna usaha secara berkala dengan jumlah seluruhnya ditambah dengan pembayaran nilai sisa atau nilai residu (residual value) yang akan mencakup pengembalian harga perolehan barang modal yang dibiayai serta bunganya, yang merupakan pendapatan perusahaan sewa guna usaha. Teknikfinance lease biasanya juga disebut fill pay out leasing yaitu suatu bentuk pembiayaan dengan cara kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa:

* Lessor sebagai pihak pemilik barang atau objek leasing yang dapat berupa barang bergerak atau tidak bergerak yang memiliki umur maksimum sama dengan masa kegunaan ekonomis barang tersebut.

* Lessee berkewajiban membayar kepada lessor secara berkala sesuai dengan jumlah dan jangka waktu yang disetujui. Jumlah yang dibayar tersebut merupakan angsuran atau lease paymentyang terdiri dari biaya perolehan barang ditambah dengan semua biaya lainnya yang dikeluarkan lessor dan tingkat keuntungan (spread) yang diinginkan lessor.

* Lessor dalam jangka waktu perjanjian yang disetujui tidak dapat secara sepihak mengakhiri masa kontrak atau pemakaian barang tersebut. Risiko ekonomis termasuk biaya pemeliharaan dan biaya lainnya yang berhubungan dengan barang yang disewa tersebut ditanggung oleh lessee.

* Lessee pada akhir kontrak memiliki hak opsi untuk membeli barang tersebut sesuai dengan nilai sisa yang disepakati atau mengembalikan pada lessor atau memperpanjang masa sewa guna usaha sesuai dengan syarat-syarat yang disetujui bersama.

* Pembayaran berkala pada masa perpanjangan sewa tersebut biasanya jauh lebih rendah dari angsuran sebelumnya.

Dalam praktiknya, finance lease dapat dibagi dalam beberapa bentuk transaksi antara lain sebagai berikut:

a. Direct finance lease

Dalam transaksi direct finance lease, pihak lessor membeli barang modal atas permintaan dari lessee dan langsung disewagunausahakan kepada lessee. Lessee dapat terlibat dalam proses pembelian barang modal dari pemasok.

b. Sale and lease back

Pihak lessee menjual barang modalnya kepada lessor unt.uk kemudian dilakukan kontrak sewa guna usaha atas barang tersebut dengan jangka waktu yang disepakati bersama. Metode transaksi ini membantu lessee yang mengalami kesulitan modal kerja.

c. Leveraged lease

Dalam proses sewa guna usaha ini, pihak yang tertibat adalah lessor, lessee dan kreditor jangka panjang dalam membiayai objek leasing. Pihak kreditor inilah yang biasanya justru memberikan porsi yang besar dalam pembiayaan. Kreditor jangka panjang, biasanya lembaga keuangan misalnya bank yang akan menyediakan pembiayaan sebesar 60% -80% yang disebut leverage debt wihout recourse kepada pihak lessor. Apabila pihak lessee mengalami default dan tidak mampu mengangsur, lessor tidak ikut bertanggungjawab kepada bank.

d. Syndicated lease

Metode ini terjadi apabila pembiayaan sewa guna usaha dilakukan oleh lebih dari satu lessor. Kerja sama antar lessor ini didasarkan pada pertimbangan risiko atau objek leasing yang membutuhkan dana dalam jumlah besar.

e. Vendor program

Vendor program adalah suatu metode penjualan yang dilakukan oleh dealer kepada konsumen dengan mendapatkan fasilitas leasing. Lessor akan membayar objek leasing kepada vendor/dealer dan selanjutnya lessee akan membayar angsuran secara periodik langsung kepada lessor atau melalui dealer.

2) Operating Lease:

Dalam teknik operating lease, pihak pemilik objek leasing atau lessor membeli barang modal dan disewagunausahakan kepada lessee. Pembayaran periodik yang dilakukan oleh lessee tidak mencakup biaya yang dikeluarkan oleh lessor untuk mendapatkan barang modal tersebut dan bunganya. Lessor mengharapkan keuntungan dari penjualan barang modal yang disewagunausahakan. Lessor dapat juga memperoleh sumber penghasilan dari perjanjian sewa guna usaha yang lain. Karena harapan keuntungan operating lease ini tergantung pada penjualan barang yang sudah selesai disewagunausahakan, lessor harus memiliki keahlian khusus untuk memasarkan kembali barang modal tersebut. Selain itu lessor biasanya bertanggung jawab atas biaya-biaya pelaksanaan sewa guna usaha seperti asuransi, pajak maupun pemeliharaan barang modal yang bersangkutan. Apabila dalam finance lease, lessor tidak dapat melakukan pembatalan kontrak masa sewa guna usaha selama jangka waktu yang telah disepakati, maka dalam operating lease, lessor dapat membatalkan sebelum jangka waktu leasing (cancelable). Operating lease dapat juga disebut leasing biasa yaitu suatu perjanjian kontrak antara lessor dengan lessee, dengan catatan bahwa:

· Lessor sebagai pemilik objek leasing menyerahkannya kepada pihak lessee untuk digunakan dengan jangka waktu relatif lebih pendek dari umur ckonomis barang modal tersebut.

· Lessee atas penggunaan barang modal tersebut, membayar sejumlah sewa secara berkala kepada fessoryang jumlahnya tidak meliputi jumJah keseluruhan biaya perolehan barang tersebut beserta bunganya. Hal ini disebut nonfullpay out lease.

· Lessor menanggung segala risiko ekonomis dan pemeliharaan atas barang-barang tersebut.

· Lessee pada akhir kontrak harus mengembalikan objek leasing pada lessor.

· Lessee dapat membatalkan perjanjian kontrak leasing sewaktu-waktu (cancelable}.

6.1.6 Manfaat Leasing

Pembiayaan melalui leasing memberikan beberapa keuntungan antara lain:

1) Menghemat modal

2) Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan

3) Persyaratan yang kurang ketat dan lebih fleksibel

4) Biaya lebih murah

5) Di luar neraca (off-balance sheet)

6) Menguntungkan arus kas

7) Proteksi inflasi

8) Perlindungan akibat kemajuan teknologi

9) Sumber pelunasan kewajiban

10) Kapitalisasi biaya

11) Risiko keusangan

12) Kemudahan penyusunan anggaran

13) Pembiayaan proyek skala besar

6.1.7 Asuransi dalam Kegiatan Leasing

Untuk menghindari risiko kerugian yang besar dalam kegiatan leasing, dilibatkan asuransi dalam proses leasing. Oleh karenanya dalam perjanjian kontrak, ditegaskan adanya asuransi yang biasanya ditanggung oleh lessee. Pihak lessee harus menanggung premi asuransi dengan alasan lessee adalah pihak yang mengerti seluk beluk barang modal yang digunakan dan pihak lessor hanya mendapatkan keuntungan dari selisih antara biaya dana (cost of fund) dengan tingkat bunga yang ditawarkan kepada lessee.

6.1.8 Pembayaran Sewa Guna Usaha

Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee lerdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu

a. Pembayaran di muka (payment in advance)

Pembayaran angsuran pertama dilakukan pada saat realisasi. Angsuran ini hanya mengurangi utang pokok karena saat itu belum dikenakan bunga. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 Januari 2005 untuk jangkawaktu 12 bulan, pembayaran sewa pertama dilakukan pada tanggal 1 Januari 2005.

b. Pembayaran sewa di belakang (payment in arrears)

Angsuran dilakukan pada periode berikutnya setelah realisasi. Angsuran ini mengandung unsur bunga dan cicilan pokok. Misalnya, kontrak leasing dilakukan pada tanggal 1 Januari 2005 untuk jangka waktu 12 bulan, pembayaran sewa pertama dilakukan pada tanggal 1 Februari 2005.

Faktor-faktor penentu besarnya pembayaran sewa . Besarnya pembayaran sewa pada setiap periode dilentukan oleh beberapa faktor berikut

a. Nilai barang modal

Nilai barang modal adalah total nilai harga barang modal dengan nilai sisa pada akhir masa kontrak.

b. Simpanan jaminan

Simpanan jaminan dilakukan atas permintaan lessor sebagai security deposit yang besarnya tergantung kesepakatan antara kedua belah pihak. Semakin besar simpanan jaminan semakin sedikit besarnya uang sewa periodik.

c. Nilai sisa

Nilai sisa adalah perkiraan yang wajar atas nilai suatu barang modal yang ditransaksikan dalam kontrak lease pada akhir masa kontrak. Metode apa pun yang digunakan untuk mengatur leasing, nilai sisa adalah faktor yang sangat penting untuk dipertimbangkan dalam menetapkan harga dari setiap jenis sewa guna usaha. Nilai sisa dan pembayaran sewa adalah sumber utama pendapatan lessor.

d. Jangka waktu

Jangka waktu kontrak leasing dikaitkan dengan jangka waktu kegunaan ekonomis atau manfaat barang modal tersebut. Meskipun demikian dalam praktik proyek^i arus kas lessee merupakan faktor yang sangat penting dalam penentuan jangka waktu leasing.

e. Tingkat bunga

Tingkat bunga yang digunakan dalam perhitungan pembayaran leasing adalah tingkat bunga efektif yang ditetapkan oleh lessor yang dihitung berdasarkan besarnya biaya dana ditambah dengan tingkat keuntungan yang diharapkan.

6.1.9 Fleksibelitas dalam Leasing

Aktivitas sewa guna usaha memberikan banyak kemudahan dan fleksibilitas bagi pihak lessee. Fleksibilitas tersebut dapat dilakukan dengan membuat skema-skema khusus dalam pembiayaan sewa guna usaha. Antara lain:

1) Step lease

Step lease adalah suatu kontrak leasing yang memungkinkan pihak lessee melakukan pembayaran baik dalam rangka untuk meningkatkan (step up lease) maupun untuk mengurangi atau menurunkan (step down lease) jangka waktu leasing guna mengatasi keterbatasan arus kas lessee.

2) Skipped payment lease

Skipped payment tease adalah perjanjian atau kontrak leasing yang menghendaki pihak lessee untuk melakukan pembayaran selama periode atau bulan-bulan tertentu tahunnya.

3) Swap lease

Swap lease memungkinkan lessee untuk melakukan penukaran atas barang yang disewa apabila barang tersebut mengalami kerusakan dan atau memerlukan perbaikan dan penggantian komponen tertentu, di mana penukaran dengan barang lain yang sejenis selama barang tersebut diservis untuk menghindari penambahan biaya pemeliharaan dan penundaan.

4) Upgrade lease

Upgrade lease memberikan pilihan yang lebih fleksibel bagi lessee yang memungkinkan untuk meminta tambahan barang leasing guna meningkatkan kapasitas atau efisiensi.

5) Master lease

Lessor memberikan lease line credit yang memungkinkan lessee untuk menambah barang atau peralatan untuk disewa (sampai dengan maksimum jumlah dan dengan periode tertentu), dengan persyaratan yang sama seperti kontrak sebelumnya tanpa perlu dilakukan negosiasi dan perjanjian kontrak leasing baru.

6) Short term or experimental lease

Perjanjian atau kontrak leasing kadang-kadang dilakukan dengan jangka waktu yang relatif pendek atau diberikan masa percobaan penggunaan barang yang disewa. Selama jangka waktu tersebut lessee akan memutuskan apakah barang tersebut akan disewa sampai dengan jangka waktu yang diinginkan dan yang lebih penting, apakah barang tersebut memberikan dan meningkatkan keuntungan lessee atau tidak. Hal ini akan menghilangkan risiko spekulasi bagi lessee dalam usaha memperoleh suatu barang atau aset.

6.1.10 Contoh Profil Perusahaan Leasing

PT ORIX Indonesia Finance (ORIF)

Profil Perusahaan
PT ORIX Indonesia Finance (ORIF) didirikan sebagai usaha patungan antara ORIX Corporation (85%) dan Yayasan Kesejahteraan Karyawan Bank Indonesia (15%). Awalnya berdiri pada bulan April 1975 dengan nama PT. Orient Bina Usaha Leasing (OBUL), ORIF telah menjadi pelopor dalam jasa sewa guna usaha di Indonesia.
Dalam sejarah perkembangannya, ORIF telah menunjukkan pertumbuhan yang dinamis dan saat ini telah menjadi salah satu lembaga finansial Indonesia yang paling inovatif. Misi ORIF adalah untuk menjadi inovator finansial dalam memberikan kontribusi terhadap pelanggan melalui jenis-jenis layanan baru dengan cakupan yang lebih luas. Dalam mengikuti trend baru yang bermunculan dan mengantisipasi perubahan-perubahan di masa depan, ORIF telah memposisikan diri dengan baik dalam merespon setiap peluang secara fleksibel dan kreatif melalui penyediaan jasa keuangan.
ORIF terus menerus meningkatkan reputasinya dikalangan pelanggan dengan menunjukkan bahwa ORIF memberikan jasa terbaik dibidang keuangan.
Pada saat ini ORIF menyediakan jasa Sewa guna usaha DHO dan Sewa guna usaha THO untuk beraneka macam barang Jasa termasuk Perlengkapan Kantor, peralatan dan mesin-mesin industri serta transportasi seperti kendaraan penumpang dan kendaraan niaga.

Visi Perusahaan
Kebanggaan
Kami bangga untuk dapat menciptakan suatu nilai yang terlihat sangat ekonomis dan dihargai oleh pasar.
Kepercayaan
Dengan kemampuan besar yang sesuai dengan standar profesionalisme tinggi, kami bertekad untuk dapat dipercaya sebagai sebuah perusahaan yang memenuhi segala keinginan yang beragam dari semua pihak terkait, termasuk para pemegang saham, klien, rekan bisnis, dan karyawan
Rasa Hormat (Respect)
Kami berusaha keras untuk mendapatkan kepercayaan publik dengan berpedoman kepada norma yang ada, juga disertai praktek bisnis yang jujur dan transparan, membentuk suatu budaya perusahaan yang berdedikasi kepada mutu, dan menjaga keharmonisan dengan masyarakat.

Cabang Indonesia
Dengan lebih dari 350 karyawan dan delapan cabang di seluruh Indonesia untuk melayani dan memenuhi semua kepentingan bisnis customer

Medan, Palembang, Jakarta, Bandung, Samarinda, Semarang, Solo dan Suerabaya

Prinsip-prinsip Menjalankan Bisnis
Dengan semangat dari EC21,terdapat kualitas "pride" (kebanggaan), "trust" (kepercayaan), dan "respect" (penghargaan), Prinsip ORIX dalam "menjalankan bisinis" memandu kami dalam menjalankan "praktek kepatuhan" untuk mengejar visi sebagai perusahaan dunia yang terdepan. Prinsip ini memerlukan usaha sepenuhnya dari para karyawan kami untuk :
1. Kepuasan klien dengan menawarkan produk-produk dan jasa-jasa yang
    menghasilkan nilai nyata dan abadi.
2. Perhatian terhadap hukum, regulasi, perturan-peraturan sosial dan ikut
    mengembangkan kompetisi dan perdagangan bebas
3. Transparansi manajemen perusahaan dengan memberikan informasi yang
    memadai kepada masyarakat.
4. Terus-menerus memperbaiki bisnis dengan menjaga kepatuhan

Bermasyarakat dan memberikan informasi yang sesuai kepada pasar dan

pemegang saham.
5. Menghormati setiap karyawan sebagai individu dan menyediakan kesempatan

dan lingkungan yang dapat mendukung pengembangan profesional.
6. Menghormati budaya, tradisi, dan lingkungan dalam negara dimana kami
    beroperasi,dan memberikan kontribusi yang benar-benar berarti terhadap

perekonomian dan masyarakat.
7. Secara tegas mencegah keterlibatan dan hubungan dengan organisasi-

organisasi

yang tidak menaati undang-undang.
8. Menjadi "warga negara yang baik" yang layak di setiap negara atau wilayah

dengan menjaga hubungan yang baik dan adil dengan badan-badan

perkantoran umum seperti pemerintah, kantor administrasi umum dan

organisasi-organisasi sosial lainnya seperti kelompok media.

LAYANAN: Peralatan, Kendaraan dan Alat-alat industri

Sewa Guna Usaha Dengan Hak Opsi
Sewa Guna Usaha dengan Hak Opsi menjadi pilihan utama bagi perusahaan besar maupun kecil. Dengan sewa guna usaha anda dapat mengelola keuangan dengan fleksibel dan efektif, memberikan keuntungan keuangan terhadap manajemen dan operasional. Pembiayaan (Sewa guna Usaha) akan meningkatkan kontribusi jangka panjang bagi perusahaan anda dibandingkan apabila membeli peralatan secara tunai.
ORIF memberikan Direct Finance bagi perusahaan kecil dan perorangan yang mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) untuk mendukung pengembangan usaha bisnis mereka. Disamping itu, ORIF juga menyediakan Corporate Finance sebagai layanan pembiayaan bagi perusahaan berskala besar untuk dapat memenuhi sumber pembiayaannya.
Maksimalkan Keuntungan dengan Sewa Guna Usaha
Pembiayaan Yang Lebih Inovatif:
Pembiayaan memiliki beberapa keuntungan untuk manajemen pada saat ini, ini dikarenakan untuk meningkatkan pemakaian modal yang efektif. Untuk jangka panjang, keuntungan-keuntungan keuangan menjadi sangat penting dan meningkatkan efisiensi produksi.
Pembiayaan Yang Lebih Fleksibel:
Anda dapat memberlakukan angsuran bulanan (pokok dan bunga) sebagai biaya pengurangan pajak, sedangkan pada cicilan pinjaman bank, biaya pengurangan pajak hanya dikenakan pada bunga.
Tidak memerlukan penambahan modal baru:
• Anda dapat menikmati kegunaan kendaraan bermotor, mesin-mesin dan
  peralatan baru tanpa harus mengeluarkan dana yang besar
• Menambah modal baru atau hutang dapat mengganggu dan menimbulkan
  masalah keuangan. Namun dengan pembiayaan, anda dapat
  terbebas dari masalah kepemilikan bersamaan dengan memperoleh
  keuntungan keuangan dengan biaya rendah.
Penggantian peralatan yang usang
Dengan pembiayaan, anda dapat mengganti peralatan-peralatan sebelum menjadi usang.
Memanfaatkan Inflasi
Dengan membeli peralatan secara tunai, anda membayarnya untuk hari ini dan nilai barang akan berkurang akibat inflasi. Dengan angsuran pembiayaan selama beberapa tahun, tambahan biaya dapat dikurangi.
Meminimalkan Pengeluaran dan Penganggaran
• Anda dapat menetapkan perencanaan pengeluaran dan penganggaran dengan
  pembayaran angsuran dari pada pembayaran secara tunai.
• Biaya yang berhubungan dengan pembelian peralatan sangat beragam dan
  seringkali sulit diperhitungkan. Dengan pembiayaan, pembayaran
  menjadi lebih jelas dan lebih mudah untuk merencanakan anggarannya.

Sewa Guna Usaha Alat-alat Berat
Pertambangan dan Konstruksi mempunyai peranan besar dalam pembangunan Indonesia. Sejak berdiri, ORIF telah menjadi ahli dalam pembiayaan mesin dan peralatan dari berbagai macam seperti kompresor, gen-set, truk besar dan beberapa macam alat berat lainnya (forklift, excavator, bulldozer, dll)
Syarat-syarat dan Kondisi :
Mata Uang : Rupiah (IDR) dan USD
Jangka Waktu : Maksimum 3 tahun
Lokasi : Jawa, Sumatra dan Kalimantan

Sewa Guna Usaha Kendaraan Bermotor
Kendaraan Operasional selalu dibutuhkan oleh setiap perusahaan. ORIF menyediakan berbagai macam kendaraan untuk dapat mendukung operasional perusahaan.
Syarat-syarat dan Kondisi:
Jenis Kendaraan : Sedan, Minibus, Truk Ringan
Mata Uang : Rupiah (IDR) dan US Dollar (USD)
Jangka Waktu : Maksimum 3 tahun
Area : Jawa, Sumatra dan Kalimantan

Mesin-mesin Industri
ORIF menyediakan mesin-mesin industri dan pabrik dari berbagai macam jenis usaha seperti mesin cetak, plastik, tekstil, pengepakan, dll.
Syarat-syarat dan Kondisi
Mata Uang : Rupiah (IDR) dan US Dollar (USD)
Jangka Waktu : Maksimum 3 tahun
Lokasi : Jawa, Sumatra dan Kalimantan

PEMBIAYAAN SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI (OPERATING LEASE)
ORIF memulai bisnis Operating Lease sejak Juni 1996 dalam rangka memenuhi permintaan atas pemakaian kendaraan dan peralatan jangka panjang untuk Operating Lease. ORIF menyediakan tidak hanya Operating Lease kendaraan tetapi juga Operating Lease Peralatan untuk membantu perusahaan-perusahaan dalam mengontrol arus kas yang lebih baik, transaksi di luar neraca (off-balance effect), dan pelayanan yang baik.
Apakah Pembiayaan Operating Lease itu ?
Perbandingan dengan Finance Lease
OPERATING LEASE
• Nasabah mengembalikan barang leasing ke ORIF
• Nasabah tidak membayar seluruh harga barang selama masa leasing
  (Set Residual Value)
• Pembukuan untuk Nasabah Barang leasing bukan Aktiva (tidak dilaporkan)
  (Dibukukan sebagai biaya di dalam Pendapatan)
FINANCE LEASE
• Nasabah membeli barang leasing
• Sebesar harga pembelian barang dengan Deposit (Pembayaran penuh)
• Barang leasing masuk ke dalam Aktiva.
Perbandingan dengan Rental
OPERATING LEASE
• Di bawah Menteri Keuangan
• ORIF tidak mempunyai stok. Nasabah dapat memilih jenis barang dari pasar.
RENTAL
• Di bawah Menteri Perindustrian dan Perdagangan.
• Perusahaan rental mempunyai stok. Nasabah tinggal memilih barang dari stok.

SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI KENDARAAN
ORIF menyediakan kendaraan-kendaraan baru dari merek-merek terkenal (Eropa, Amerika dan Jepang) dengan warna yang disukai. Selama masa sewa biaya yang harus ditanggung konsumen hanyalah bensin, toll, parkir dan cuci kendaraan. Semua perawatan (kerusakan dan servis rutin), asuransi, derek kendaraan, perpanjangan STNK, mobil pengganti dan pelayanan 24 jam (dalam bahasa Indonesia, Inggris dan Jepang) menjadi tanggungan kami melalui jaringan cabang kami yang berada di Jawa dan Sumatera. Pada saat berakhirnya kontrak, konsumen dapat melanjutkan memakai kendaraan dengan memperbarui kontrak atau mengembalikan kendaraan ke ORIF.
Syarat-syarat dan Kondisi
Jenis Barang : Sedan, Minibus, Truck Ringan
Suku Bunga: Tetap atau Mengambang
Jangka Waktu : Maksimal 4 tahun
Accessories/Opsi : CD Changer, Tambahan Seat Belt,
  Foot Step, Safety Glass Film dll.
Mata Uang : Indonesia Rupiah (IDR)
Nasabah (Lessee) : Setiap Pemilik Nomor Pajak (NPWP)
  (Perusahaan /Perorangan)

SEWA GUNA USAHA TANPA HAK OPSI PERALATAN
Bagi konsumen yang membutuhkan peralatan (misalnya untuk membangun pabrik baru, supermarket, perkantoran dll.), ORIF dapat menyediakan peralatan-peralatan tersebut sehingga konsumen dapat mengembangkan bisnisnya dengan biaya rendah diluar pembukuan neraca (Off-Balance effect). Selama Anda memperpanjang masa kontrak, maka anda dapat memakai barang-barang tersebut untuk jangka panjang.
Syarat-syarat dan Kondisi –
Jenis Barang:PC, Laptop, Server, Printer, Mesin ATM, Laptop,
   POS Sistem, Mesin Fotokopi,Scanner,dsb
Suku Bunga : Tetap atau Mengambang
Jangka Waktu: 1 – 3 tahun
Mata Uang:
USD (untuk perusahaan berpenghasilan USD), IDR (untuk perusahaan

berpenghasilan IDR)
Nasabah (Lessee):
Setiap Pemilik Nomor Pajak (NPWP)

Latihan:

1. Definisikan leasing menurut perundangan yang ada.

2. Peragakan mekanisme laeasing dengan kelompok saudara

3. Apa saja manfaat dari leasing

4. Bagaimana membayar dengan system leasing tersebut

5. Sebutkan contoh-contoh usaha leasing di Indonesia

Ringkasan:

· Keputusan Menteri Keuangan Nomorll69/KMK.01/1991 Tanggal 21 November 1991 tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha (leasing): Leasing adalah kegiatan pembiayaan dalam bentuk penyediaan barang modal baik secara leasing dengan hak opsi (finance lease) maupun leasing tanpa hak opsi atau sewa guna usaha biasa (operating lease) untuk digunakan oleh lessee selama jangka waktu tertentu berdasarkan pembayaran secara berkala.

· Dilihat dari jenis transaksi leasing, teknik pembiayaan leasing secara garis besar dapat dibagi dalam dua kategori, yaitu finance lease dan operating lease.

· Besarnya uang sewa yang dibayarkan oleh lessee lerdiri dari unsur bunga dan cicilan pokok yang jumlahnya selalu berubah-ubah. Pembayaran bunga tersebut akan semakin kecil sejalan dengan penurunan saldo pokok. Pembayaran sewa dapat dilakukan dengan menggunakan dua cara, yaitu a) Pembayaran di muka (payment in advance) dan b) Pembayaran sewa di belakang.

· Perlakuan kontrak leasing selalu melibatkan minimal dua pihak yaitu lessor dan lessee. Masing-masing akuntansi leasing pihak akan melakukan pencatatan atas transaksi leasing. Dalam Kerangka Dasar Penyusunan dan Penyajian Laporan Keuangan diungkapkan konsep substansi mengungguli bentuk (substance over form) yang berarti bahwa makna ekonomis suatu transaksi lebih diutamakan dari pada bentuk hukumnya. Konsep ini diungkapkan untuk mengatasi kerancuan akuntansi yang sering terjadi baik pada lessor maupun pada lessee.

6.2 LEMBAGA PEMBIAYAAN KONSUMEN

6.2.1 Pengertian.

Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi. Perusahaan yang memberikan pembiayaan di atas disebut perusahaan pembiayaan konsumen (Consumer Finance Company). Sebenarnya pembiayaan konsumen bisa diberikan oleh Bank maupun lembaga keuangan non-Bank. Akan tetapi bila Bank yang menyelenggarakan usaha pembiayaan konsumen, maka badan usahanya terpisah dari Bank.

6.2.2 Jenis-jenis Lembaga Pembiayaan Konsumen.

Atas dasar kepemilikannya, perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitor, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan salu grup usaha dengan pemasok barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitor, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitor.

a. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan Anak Perusahaan Pemasok:

Perusahaan pembiayaan konsumen ini dibentuk oleh perusahaan induknya, yaitu pemasok, untuk memperlancar penjualan barang atau jasanya. Mengingat perusahaan ini sengaja dibentuk untuk memperlancar penjualan barang atau jasa perusahaan induknya, maka perusahaan pembiayaan konsumen jenis ini biasanya hanya melayani barang dan jasa yang diproduksi atau ditawarkan oleh perusahaan induknya.

Contoh: PT Cempakasari adalah sebuah perusahaan yang bergerak di bidang jual beli mebel. Mengingat daya beli masyarakat sedang lemah, maka PT Cempakasari ingin memperlancar penjualan mebelnya dengan cara mendirikan PT Adinda. PT Adinda ini merupakan suatu perusahaan pembiayaa konsumen yang khusus melayani kredit pembelian mebel PT Cempakasari. Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen di atas adalah sebagai berikut:

1) Pembentukan anak perusahaan PT Cempakasari, yaitu PT Adinda

2) Pembuatan perjanjian kerja sama pembiayaan konsumen antara PT Cempakasari dan PT Adinda

3) a. Perjanjian jual beli mobil yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen dari PT Cempakasari dan Konsumen

b. Perjanjian pembiayaan pembelian mobil antara PT Adinda dan konsumen

4) a. Pembayaran tunai harga mobil dari PT Adinda ke PT Cempakasari

b. Penyerahan mobil dari PT Cempakasari ke Konsumen

5) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu dari Konsumen ke PT Adinda

b. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang merupakan Satu Grup Usaha dengan Pemasok:

Lembaga pembiayaan ini hampir sama dengan perusahaan pembiayaan consumen yang merupakan anak perusahaan pemasok, hanya bedanya terletak pada hubungan antara pemasok dan lembaga pembiayaan.

Contoh: PT Nindya Puspita Tbk merupakan suatu grup usaha yang bergerak di berbagai bidang usaha, salah satu perusahaan yang tergabungdalam grup ini adalah PT Nindhita yang merupakan produsen ban mobil. Demi meningkatkan penjualan ban mobil PT Nindhita, maka PT Nindya Puspita Tbk mendirikan suatu perusahaan lagi dengan nama PT Sari Puspita yang bergerak di bidang pembiayaan konsumen untuk pembelian ban mobil dari PT Nindhita saja.

Tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen perusahaan kepada konsumen ban mobil adalah sebagai berikut:

1) PT Nindya Puspita Tbk mempunyai salah satu anak perusahaan yaitu PT Nindhita

2) Membentuk anak perusahaan baru yaitu PT Sari Puspita

3) PT Nindhita dan PT Sari Puspita membuat perjanjian kerja sama pembiayaan konsumen

4) a. Perjanjian jual beli televisi antara PT Nindhita dan Konsumen yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen PT Sari Puspita

b. Perjanjian pembiayaan pembelian televisi dari PT Sari Puspita dan konsumen

5) a. Pembayaran tunai harga televisi dari PT Sari Puspita ke PT Nindhita

b. Penyerahan televise dari PT Nindhita ke konsumen

6) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu dari konsumen ke PT Sari Puspita.

c. Perusahaan Pembiayaan Konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok:

Contoh tahap-tahap pelaksanaan pembiayaan konsumen PT Indra Cahya adalah sebagai berikut:

1) Pembuatan perjanjian kerja sama pembiayaan konsumen

2) a. Perjanjian jual beli mebel yang dibiayai oleh perusahaan pembiayaan konsumen

b. Perjanjian pembiayaan pembelian mebel dari PT Indra Cahya oleh konsumen

3) a. Pembayaran tunai harga mebel

b. Penyerahan mebel

4) Pembayaran (angsuran pokok dan bunga) hingga lunas selama jangka waktu tertentu

6.2.3 Dokumen

Dokumen yang diperlukan selam proses pembiayaan konsumen, sejak adanya perjanjian awal sampai dengan proses pelunasan pinjaman, meliputi dokumen-dokumen berikut ini:

• Dokumen kelayakan konsumen: adalah dokumen yang diperlukan oleh perusahaan pembiayaan konsumen untuk menentukan apakah suatu konsumen layak dibiayai ataukah tidak. Dokumen ini antara lain berupa:

* identitas konsumen (KTP, Paspor, SIM, NPWP, anggaran dasar, sural izin usaha, dan lain-Iain)

* bukti penghasilan atau kcadaan keuangan konsumen (slip gaji, neraca dan rugi laba, dan lain-lain)

* laporan survei oleh petugas pembiayaan konsumen pada tempat tinggal atau usaha dari konsumen

* dokumen pendukung seperti persetujuan istri/suami, rekomendasi pihak yang dapat dipercaya dan lain-lain

Dokumen perjanjian: adalah dokumen yang menunjukkan kesepakatan-kesepakatan antara pihak-pihak yang terkait dalam proses pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa:

* perjanjian kerja sama antara pemasok dengan perusahaan pembiayaan konsumen

* perjanjian jual beli antara konsumen dengan pemasok

* perjanjian pembiayaan antara konsumen dengan perusahaan pembiayaan konsumen

* perjanjian pengikatan berbagai macam bentuk jaminan (cessie piutang, Akta Pembebanan Hak Tanggunan, dan lain-lain)

Dokumen kepemilikan objek pembiayaan: adalah dokumen yang merupakan bukti kepemilikan atas barang yang dibiayai dengan pembiayaan konsumen. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, faktur, sertifikat, bukti penyerahan barang, bukti pemesanan barang dan lain-lain.

• Dokumen kepemilikan jaminan: adalah dokumen yang terkait dengan kepemilikan jaminan atas pemenuhan kewajiban calon debitor. Dokumen ini antara lain berupa BPKB, sertifikat tanah, faktur, dan lain-lain.

6.2.4 Manfaat

Lembaga Pembiayaan Konsumen mempunyai tiga manfaat, yaitu bagi pemasok, bagi konsumen dan bagi perusahaan. Manfaat bagi Pemasok adalah untuk meningkatkan penjualan. Sedangkan bagi Konsumen adalah akan memberikan kesempatan untuk membeli dan memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang/jasa. Dan bagi perusahaan pembiayaan konsumen, manfaatnya adalah adanya penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen.

Latihan:

6. Definisikan Lembaga Pembiayaan Konsumen menurut perundangan yang ada.

7. Peragakan mekanisme LPK dengan kelompok saudara

8. Apa saja manfaat dari LPK

9. Bagaimana membayar dengan system LKP tersebut

10. Sebutkan contoh-contoh usaha LPK di Indonesia

Ringkasan:

1. Pembiayaan konsumen adalah suatu pinjaman atau kredit yang diberikan oleh suatu perusahaan kepada debitor untuk pembelian barang dan jasa yang akan langsung dikonsumsi oleh konsumen dan bukan untuk tujuan produksi ataupun distribusi.

2. Pembiayaan konsumen bisa diberikan oleh Bank maupun lembaga keuangan non-Bank. Akan tetapi bila Bank yang menyelenggarakan usaha pembiayaan konsumen, maka badan usahanya terpisah dari Bank.

3. Perusahaan pembiayaan konsumen dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) jenis, yaitu perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan anak perusahaan dari pemasok barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitor, perusahaan pembiayaan konsumen yang merupakan salu grup usaha dengan pemasok barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitor, dan perusahaan pembiayaan konsumen yang tidak mempunyai kaitan kepemilikan dengan pemasok barang dan jasa yang akan dibeli oleh debitor.

4. Manfaat lembaga pembiayaan konsumen dapat ditinjau dari tiga pihak, yaitu bagi pemasok, bagi konsumen dan bagi perusahaan penyedia jasa. Manfaat bagi Pemasok adalah untuk meningkatkan penjualan. Sedangkan bagi Konsumen adalah akan memberikan kesempatan untuk membeli dan memiliki barang meskipun dana yang tersedia saat ini belum cukup untuk menutup seluruh harga barang/jasa. Bagi perusahaan pembiayaan konsumen, manfaatnya adalah adanya penerimaan dari bunga dan biaya administrasi yang dibayarkan oleh konsumen.

6.3 ANJAK PIUTANG (FACTORING)

6.3.1 Pengertian.

Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125 l/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non pembiayaan atas piutang.

Keputusan Menteri Keuangan tersebut diperbarui dengan SK Menteri Keuangan Nomor 448 /KMK.017/2000 yang menyatakan bahwa kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Pernyataan ini ditegaskan dengan SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 yang menyatakan bahwa kegiatan anjak piutang dilakukan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri.

Pihak yang terkait dalam kegiatan anjak piutang meliputi:

a. Perusahaan jasa anjak piutang (factor). Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.

b. Klien (client). Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan menjual barang dan/jasa secara kredit kepada nasabah.

c. Nasabah (customer). Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

Anjak piutang merupakan perjanjian antara factor dengan klien yang mewajibkan:

1. Pihak factor untuk memberikan jasa berupa:

* Pembiayaan atas piutang usaha yang dimiliki oleh klien.

* Nonpembiayaan berupa antara lain penagihan piutang, dan administrasi penjualan

2. Pihak klien untuk:

* Menjual atau menjaminkan piutangnya kepada pihak factor.

* Memberikan balas jasa finansial kepada factor.

6.3.2 Jenis dan Mekanisme

Pada pelaksanaannya, jenis dari jasa anjak piutang yang diberikan oleh factor dan yang akan diterima oleh klien sangat bergantung pada formulas! dari perjanjian yang dibuat oleh kedua pihak. Atas dasar hal tersebut jasa anjak piutang dapat dibedakan atas dasar hal-hal berikut.

Jasa yang ditawarkan:

Atas dasar jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:

a. Full-service factoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.

b. Bulkfactoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

c. Maturity factoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan. Proteksi risiko atas piutang diberikan oleh factor tanpa melakukan pembiayaan atau pemberian uang muka atas pelunasan piutang. Pembelian piutang oleh factor dilakukan pada tanggal tertentu yang biasanya ditentukan atas dasar rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang yang diberikan kepada klien. Sebagai contoh, apabila rata-rata jangka waktu jatuh tempo dari piutang adalah 30 hari, maka factor pada hari ke-30 atau setiap 30 hari membeli 100% dari faktur-faktur penjualan yang ada. Cara ini tidak menyebabkan munculnya kewajiban bunga bagi klien. Kewajiban klien kepada/acror hanyalah/ee atas jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan yang diberikan oleh factor.

d. Invoice discounting

Anjak piutang jenis ini hanya memberikan jasa pembiayaan saja, sedangkan jasa nonpembiayaan sama sekali tidak diberikan.

Keterlibatan Nasabah dalam perjanjian:

Perjanjian utama yang dibuat untuk pelaksanaan kegiatan anjak piutang adalah antara pihak klien dengan pihak factor. Perjanjian tersebut dapat dibuat dengan atau tanpa persetujuan pihak nasabah. Atas dasar ada atau tidaknya persetujuan pihak nasabah dalam perjanjian, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:

a. Disclosed factoring

Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam disclosed factoring adalah dengan sepengetahuan (notifikasi atau pemberitahuan) pihak nasabah. Mengingat pihak nasabah telah mengetahui adanya pengalihan piutang kepada factor, maka hak penagihan piutang dapat dialihkan kepada factor, sehingga pada saat jatuh tempo nasabah dapat melunasi utangnya melalui/actor. Secara praktis, tipe disclosed factoring memungkinkan pemberian jasa penagihan piutang kepada klien oleh factor.

b. Undisclosed factoring

Penyerahan atau penjualan piutang oleh klien kepada factor dalam undisclosed factoring adalah tanpa sepengetahuan/pemberitahuan pihak nasabah, oleh karena itu hak penagihan piutang tidak dapat dialihkan kepada factor, sehingga saat jatuh tempo nasabah langsung melunasinya kepada klien, kecuali jiuka terjadi pelanggaran/cidera janji oleh nasabah.

Lingkup Pelayanan:

a. Domestic factoring. Pihak-pihak yang terlibat dalam domestic factoring berkedudukan dalam satu wilayah negara.

b. International factoring. Pihak-pihak yang terlibat dalam international factoring berkedudukan dalam wilayah negara yang berbeda, terutama perbedaan kedudukan antara klien atau pemasok dengan kedudukan nasabah. Ada empat pihak yang terlibat pada proses ini yaitu eksportir, importer, export factor dan import factor.

6.3.3 Manfaat Anjak Piutang:

Anjak Piutang dapat memberikan manfaat pada tiga pihak, yakni bagi klien, bagi factor dan bagi nasabah.

Bagi klien:

a. Jasa Pembiayaan: Dapat meningkatkan penjualan, melancarkan modal kerja , dan mengurangi resiko tidak tertagihnya piutang.

b. Jasa Non pembiayaan: memudahkan penagihan piutang, efisiensi usaha, peningkatan kualitas piutang, dan memudahkan perencanaan arus kas.

Bagi factor:

a. Discount fee / charge: fee ini dibayarkan oleh klien karena factor memberikan jasa pembiayaan (uang muka) atas piutang yang diberikan oleh factor, yang besarnya dipengaruhi oleh resiko, jangka waktu dan rata-rata tingkat bunga perbankan.

b. Service: fee ini dibayarkan oleh klien kepada factor karena factor memberikan jasa nonpembiayaan yang nilainya ditentukan sebesar prosentase tertentu dari piutang.

Bagi nasabah:

Nasabah akan memperoleh manfaat: kesempatan untuk melakukan pembelian secara kredit dan mendapat layanan penjualan yang lebih baik.

Latihan:

1. Definisikan Anjak Piutang menurut perundangan yang ada.

2. Peragakan mekanisme Anjak Piutang dengan kelompok saudara

3. Apa saja manfaat dari Anjak Piutang

4. Bagaimana membayar dengan system Anjak Piutang tersebut

5. Sebutkan contoh-contoh usaha Anjak Piutang di Indonesia

Ringkasan:

1. Factoring dalam bahasa Indonesia diterjemahkan menjadi anjak piutang. Menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 125 l/KMK.013/1988 tanggal 20 Desember 1988, perusahaan anjak piutang adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian dan atau pengalihan serta pengurusan piutang atau tagihan jangka pendek suatu perusahaan dari transaksi perdagangan dalam atau luar negeri. Jasa yang diberikan dalam suatu kegiatan anjak piutang meliputi jasa pembiayaan atas piutang dan jasa non pembiayaan atas piutang.

2. Pihak yang terkait dan mendapatkan manfaat dalam kegiatan anjak piutang meliputi:

a. Perusahaan jasa anjak piutang (factor).

Factor adalah pihak yang memberikan jasa anjak piutang.

b. Klien (client).

Klien adalah pihak yang menerima jasa anjak piutang dan penjual barang dan/jasa secara kredit kepada nasabah.

c. Nasabah (customer).

Nasabah adalah pihak yang membeli barang dan/atau jasa dari klien dan mempunyai kewajiban berupa utang jangka pendek kepada klien.

3. Atas dasar jasa yang diberikan oleh factor, anjak piutang dapat dibedakan menjadi:

a. Full-service factoring.

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa secara menyeluruh, baik jasa pembiayaan maupun nonpembiayaan.

b. Bulkfactoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa pembiayaan dan pemberitahuan saat jatuh tempo pada nasabah, tanpa memberikan jasa lain seperti proteksi risiko piutang, administrasi penjualan, dan penagihan.

c. Maturity factoring

Anjak piutang jenis ini memberikan jasa proteksi risiko piutang, administrasi penjualan secara menyeluruh, dan penagihan.

6.4 PERUSAHAAN MODAL VENTURA

6.4.1 Pengertian

Pembiayaan modal ventura yaitu suatu pembiayaan oleh suatu perusahaan kepada suatu perusahaan pasangan usahanya, yang prinsip pembiayaannya adalah penyertaan modal. Bentuk pembiayaan ini lebih lunak dibandingkan dengan kredit perbankan, karena balas jasa yang dibayarkan kepada perusahaan modal ventura dari perusahaan penerima modal ventura antara lain bisa berupa bagi hasil. Sehingga bentuk pembiayaan seperti ini bisa mempunyai dua dimensi, yakni dimensi bisnis dan dimensi sosial.

Perusahaan yang menerima penyertaan modal disebut sebagai Perusahaan Pasangan Usaha (Investee Company), dan perusahaan yang melakukan penyertaan modal disebut Perusahaan Modal Ventura.

Bentuk pembiayaan modalnya selain penyertaan modal dalam bentuk saham, juga bisa berupa obligsi yang dapat dikonversikan dalam saham maupun pinjaman yang mempunyai syarat pengembalian yang lunak. Pinjaman tersebut antara lain berupa:

– Pinjaman yang memberikan hak opsi bagi Perusahaan Modal Ventura untuk membeli saham

– Pinjaman dengan tingkat bunga rendah

– Pinjaman yang tidak perlu dibayar bila perusahaan belum mapu menutupi biaya operasinya

– Pinjaman yang bila terjadi likuidasi, maka pengembaliannya menduduki prioritas terakhir dari pinjaman lain.

Di samping pengcrtian di atas, modal ventura oleh beberapa pihak diberi batasan sebagai berikut:

* Keppres No. 61 tahun 1988: Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu tertentu

* Robert White: Modal ventura adalah usaha penyediaan pembiayaan untuk memungkinkan pembentukan dan pengembangan usaha-usaha baru di berbagai bidang.

* Tony Lorenz: Modal ventura adalah investasi jangka panjang dalam bentuk pemberian modal yang mengandung risiko, di mana penyedia dana (Perusahaan Modal Ventura) terutama mengharapkan capital gain di samping pendapatan bunga atau dividen.

* Clinton Richardson: Modal ventura adalah dana yang diinvestasikan pada perusanaan atau individu yang memiliki risiko tinggi .

6.4.2 Sejarah Modal Ventura

Munculnya konsep pembiayaan dengan modal ventura diawali antara tahun 1920-1930 pada saat keluarga-keluarga kaya di Amerika Serikat seperti Ford, Rockefeller, Payson dan lain-lain membentuk suatu pendanaan. Pendanaan ini diarahkan untuk menolong usaha-usaha individu yang sedang mengalami kesulitan modal dalam suatu kegiatan investasi yang potensial, dan kegiatan ini terus-menerus berkembang ke seluruh dunia termasuk di Indonesia yang dikenal sebagai usaha modal ventura.

Awal pengakuan secara formal adanya usaha modal ventura di Indonesia adalah pada saat berlakunya Paket 20 Desember 1988 (Pakdes 20 tahun 1988) yang menempatkan usaha modal ventura sebagai salah satu kegiatan pembiayaan, di samping bentuk-bentuk kegiatan pembiayaan yang lain. Pada kenyataannya usaha modal ventura relatif kurang berkembang di Indonesia dibandingkan lembaga pembiayaan yang lain. Kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia terutama disebabkan karena:

a. Belum dikenal

Meskipun modal ventura sudah berkembang sejak awal abad ke-20, usaha ini relatif belum dikenal oleh masyarakat di Indonesia baik Perusahaan Pasangan Usaha yang potensial maupun pihak-pihak yang mempunyai kapasitas untuk mengembangkan atau menjadi Perusahaan Modal Ventura.

b. Risiko

Meskipun pembiayaan dengan cara penyertaan memungkinkan adanya rate of return yang lebih tinggi bagi Perusahaan Modal Ventura, namun salah satu konsekuensi dari pembiayaan dalam bentuk penyertaan adalah adanya risiko yang lebih tinggi terhadap tidak terbayarnya kembali pembiayaan atau penyertaan serta tidak terbayarnya balas jasa modal.

c. Kesesuaian

Masing-masing Perusahaan Modal Venlura mempunyai karakteristik dan selera yang berbeda-beda serta spesifik mengenai calon perusahaan pasangan usahanya. Di sisi lain masing-masing calon Perusahaan Pasangan Usaha juga mempunyai karakteristik dan selera yang berbeda-beda serta spesifik mengenai calon Perusahaan Modal Ventura yang akan membiayai usahanya. Mengingat hal tersebut di atas serta perlunya kesesuaian dalam banyak hal antara Perusahaan Pasangan Usaha dengan Perusahaan Modal Ventura dalam suatu kegiatan penyertaan modal, maka sulit ditemukan pasangan yang sesuai antara Perusahaan Pasangan Usaha dengan Perusahaan Modal Ventura.

d. Tenaga profesional

Sejalan dengan kurang berkembangnya usaha modal ventura di Indonesia, tenaga profesional yang berpengalaman dan menguasai bidang usaha modal ventura juga tidak mudah untuk didapat. Hal ini menyebabkan suatu Perusahaan Modal Ventura di Indonesia biasanya kurang didukung dengan tenaga profesional yang memadai.

e. Pasar modal

Penyertaan modal dengan skema modal ventura dibatasi hanya untuk jangka waktu tertentu saja, tidak untuk selamanya. Salah satu cara untuk melakukan penarikan kembali penyertaan yang telah dilakukan atas berbagai alasan atau divestasi adalah dengan menawarkan kepemilikan atau saham dari Perusahaan Pasangan Usaha melalui pasar modal. Mengingat pasar modal di Indonesia saat ini relatif belum cukup berkembang, maka alternatif divestasi modal ventura melalui pasar modal kurang dapat diandalkan.

f. Peraturan perundang-undangan

Peraturan perundangan yang saat ini ada belum secara lengkap mendukung perkembangan usaha modal ventura di Indonesia.

6.4.3 Manfaat

Manfaat pembiayaan modal ventura bias dilihat dari dua pihak, yakni dari Perusahaan Pasangan Usaha dan dari Perusahaan Modal Ventura.

Bagi Perusahaan Pasangan Usaha:

Manfaat utama yang diterima oleh Perusahaan Pasangan Usaha adalah dapat dijalankannya kegiatan usaha karena kebutuhan dana untuk modal usaha telah dapat dipenuhi oleh Perusahaan Modal Ventura. Dalam kenyataannya, Perusahaan Pasangan Usaha yang mengajukan permohonan modal ventura biasanya adalah perusahaan kecil yang masih pada awal perkembangan kegiatan usaha, meskipun sebenarnya tidak ada batasan bahwa Perusahaan Pasangan Usaha harus usaha kecil dan masih pada awal perkembangan kegiatan usaha. Perusahaan dalam kondisi ini biasanya tidak cukup mempunyai kemampuan untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank, sehingga berusaha mencari sumber pendanaan yang lain, dan pendanaan yang lain ini antara lain adalah pendanaan dari Perusahaan Modal Ventura.

Di samping manfaat utama tersebut, manfaat lain yang diterima oleh Perusahaan Pasangan Usaha dan masih terkait dengan manfaat utama tersebut antara lain adalah sebagai berikut:

1) Peningkatan kemungkinan berhasilnya usaha.

2) Kelancaran pendanaan yang berasal dari modal ventura menyebabkan kegiatan usaha Perusahaan Pasangan Usaha menjadi lancar, sehingga kebutuhan dana investasi, kebutuhan dana operasional dan nonoperasional dapat terpenuhi dengan baik. Kelancaran pendanaan ini menyebabkan kemungkinan akan berhasilnya usaha menjadi lebih besar.

3) Peningkatan efisiensi kegiatan usaha.

Bantuan yang dapat diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura tidak hanya dalam hal pembiayaan saja. Perusahaan modal ventura juga dimungkinkan untuk ikut memberikan bantuannya dalam mengelola kegiatan usaha Perusahaan Pasangan Usaha, baik dari segi keuangan, produksi, distribusi dan pemasaran, dan manajemen yang terutama diarahkan agar efisiensi kegiatan usaha dari Perusahaan Pasangan Usaha meningkat dan mampu menaikkan keuntungan. Kenaikan keuntungan akan bermanfaat bagi Perusahaan Pasangan Usaha dan juga bagi Perusahaan Modal Ventura, karena dengan adanya kenaikan keuntungan berarti terjadi juga kenaikan kemampuan Perusahaan Pasangan Usaha untuk memberikan balas jasa atas pembiayaan yang telah diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura.

4) Peningkatan bankability

Perusahaan Pasangan Usaha yang mengajukan permohonan modal ventura biasanya adalah perusahaan kecil yang masih pada awal perkembangan kegiatan usaha. Perusahaan dalam kondisi ini biasanya tidak cukup mempunyai kemampuan untuk memperoleh bantuan dana pinjaman dari bank. Dengan adanya bantuan dana dan manjemen oleh Perusahaan Modal Ventura, Perusahaan Pasangan Usaha ini menjadi dapat berkembang dan meningkatkan efisiensinya. Perusahaan yang telah dalam kondisi lebih baik ini menjadi relatif lebih mampu untuk berinteraksi dengan bank terutama dalam hal memperoleh bantuan pinjaman dari bank dan lembaga keuangan yang lain.

5) Peningkatan kemampuan pengembangan usaha.

Persyaratan pengembalian pembiayaan dan balas jasa yang relatif lebih ringan meningkatkan likuiditas perusahaan. Likuiditas perusahaan yang lebih baik ini dapat dimanfaatkan untuk melakukan ekspansi usaha seperti peningkatan kapasitas produksi, perluasan daerah pemasaran, peningkatan kualitas dan kuantitas sumber daya manusia, dan lain-lain.

Bagi Perusahaan Modal Ventura:

Di samping manfaat utama tersebut, Perusahaan Modal Ventura dapat juga memperoleh manfaat lain yang masih lerkait dengan manfaat utama tersebut yang antara lain adalah sebagai berikut:

1) Peningkatan kemampuan teknis dan pengalaman karyawan dan staf Perusahaan Modal Ventura. Karyawan dan staf Perusahaan Modal Ventura akan meningkatkan pengalaman dan kemampuan teknisnya dalam mengelola berbagai macam perusahaan seiring dengan semakin seringnya membantu Perusahaan Pasangan Usaha melakukan kegiatan usahanya

2) Peningkatan informasi tentang modal ventura. Kesuksesan dalam mengadakan penyertaan modal dan membantu manajemen suatu Perusahaan Pasangan Usaha dapat secara bertahap meningkatkan pengetahuan dan kepercayaan masyarakat terhadap Perusahaan Modal Ventura terutama di Indonesia.

6.4.4 Jenis Modal Ventura

Berdasarkan Cara Pemberi Bantuan

Bantuan yang diberikan Perusahaan Modal Ventura kepada Perusahaan Pasangan Usaha dapat meliputi dua hal, yaitu bantuan fmansial dan bantuan manajemen. Atas dasar cara pemberian kedua jenis bantuan tersebut, mekanisme modal ventura dapat dibedakan menjadi:

a. Single tier approach

Pendekatan ini menempatkan sebuah Perusahaan Modal Ventura dalam dua fungsi sekaligus, yaitu sebagai pemberi bantuan pembiayaan (fund company) dan juga sebagai pemberi bantuan manajemen atau pengelolaan dana (management company). Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak utama yang terkait dalam kegiatan modal ventura terdiri dari: (1) Perusahaan Modal Ventura, (2) Perusahaan Pasangan Usaha

b. Two tier approach.

Pendekatan ini memungkinkan perusahaan pasangan usaha untuk menerima bantuan pembiayaan dan bantuan manajemen dari perusahaan modal venturayang berbeda. Berdasarkan pengertian tersebut, pihak-pihak yang terkait meliputi tiga pihak, yakni: (1) Perusahaan Modal Ventura yang memberikan bantuan pembiayaan, (2) Perusahaan Modal Ventura yang memberikan bantuan management, dan (3) Perusahaan Pasangan Usaha.

Berdasarkan Cara Penghimpunan Dana

Perusahaan ModalVentura secara umum dapat menghimpun dana dari pinjaman dan juga dari modal sendiri dalam berbagai bentuk. Sumber modal sendiri ini bisa berasal dari investor perorangan, perusaahaan dana pensiun, perusahaan aasuransi, bank, perusahaan besar, pemerintah, dll. Adapun cara penghimpunan dananya dapat dibedakan menjadi dua, yakni:

a. Leverage venture capital

Penghimpunan dana untuk membiayaai Perusahaan Pasangan Usaha mayoritas berasal dari berbagai macam pihak, perusahaan modal ventura hanya memberikan kontribusi yang relative sedikit.

b. Equity venture capital

Penghimpunan dana untuk membiayaai Perusahaan Pasangan Usaha mayoritas berasal dari perusahaan modal ventura sendiri, sedangkan pihak lain hanya memberikan kontribusi yang relative sedikit.

Berdasarkan Kepemilikan

Atas dasar kepemilikannya, Perusahaan Modal Ventura dapat dibedakan dalam beberapa jenis sebagai berikut:

a. Private ‘Venture-Capital’ Company

Perusahaan modal ventura yang belum go public atau belum menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Private ‘Venture-Capital’ Company.

b. Public ‘Venture-Capital’ Company

Perusahaan modal ventura yang telah go public atau menjual sahamnya melalui bursa efek disebut Public ‘Venture-Capital’ Company,

c. Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company

Perusahaan modal ventura yang didirikan oleh bank-bank yang mengalami surplus dana atau memang mempunyai misi khusus dalam hal modal ventura disebut Bank Affiliate ‘Venture-Capital’ Company. Perusahaan modal ventura ini biasanya adalah suatu anak perusahaan dari bank yang mendirikannya dan memiliki manajemen yang terpisah dari perusahaan induknya. Alasan pihak bank mendirikan Perusahaan Modal Ventura ini biasanya tidak selalu hanya karena ingin menambah keuntungan melalui diversifikasi usaha yang didukung oleh adanya surplus dana. Alasan lain yang biasanya menjadi dasar pendirian adalah adanya misi sosial dari bank untuk membantu usaha kecil yang mengalami kesulitan dana dan manajemen, sehingga bank tersebut berusaha mendirikan Perusahaan Modal Ventura.

d. Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company

Perusahaan modal ventura yang didirikan atau dimiliki oleh sejumlah perusahaan besar disebut Conglomerate ‘Venture-Capital’ Company. Perusahaan Modal Ventura jenis banyak terdapat di negara industri dan kepemilikan suatu Perusahaan Modal Ventura bisa saja terdiri dari dua atau lebih perusahaan besar.

6.4.5 Mekanisme

Bantuan yang diberikan oleh Perusahaan Modal Ventura meliputi dua bentuk, yaitu bantuan dana dan bantuan manajemen.

1) Prinsip Bantuan

Terdapat tiga prinsip bantuan yang diberikan kepada suatu Perusahaan Pasangan Usaha.

a. Prinsip pertama

Pembiayaan melalui modal ventura dapat diberikan dalam bentuk penyertaan modal secara langsung, yaitu ekuitas (equity) dan/atau dapat pula diberikan dalam bentuk pinjaman subordinasi atau obligasi konversi pada perusahaan yang disertai, yaitu ekuitas kuasi (quasy equity). Ekuitas kuasi mempunyai persyaratan yang lunak, seperti antara lain jangka waktu yang relatif lebih panjang, adanya tenggang waktu mulai pembayaran (grace period), dapat dikonversikan menjadi penyertaan murni, dan lain-lain.

b. Prinsip kedua

Pengambilan keputusan oleh Perusahaan Modal Ventura yang berkaitan dengan perusahaan pasangan usahanya adalah berdasarkan pemikiran jangka panjang. Pendekatan jangka panjang ini mewarnai perilaku Perusahaan Modal Ventura terhadap Perusahaan Pasangan Usaha, yang antara lain dapat dilihat dari cara pembagian keuntungan. Pada tahap awal penyertaan, Perusahaan Modal Ventura biasanya mendapatkan proporsi bagi hasil yang sangat kecil atau bahkan tidak sama sekali. Tahap selanjutnya, jika perusahaan pasangan usaha telah dapat mendanai kegiatan usahanya, melakukan ekspansi usaha, dan berkembang menjadi lebih sehat dan besar, Perusahaan Modal Ventura akan memperoleh proporsi bagi hasil yang layak. Konsekuensi susulan yang melekat pada Perusahaan Modal Ventura adalah perlunya campur tangan berupa bantuan dalam manajemen atau pengelolaan perusahaan yang dibiayainya.

c. Prinsip ketiga

Penyertaan yang dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pada dasarnya bersifat sementara sampai dengan batas waktu tertentu. Balas waktu ini sangat bervariasi dari negara ke negara, dan di Indonesia batas waktunya hanyalah sampai dengan 10 tahun. Pada akhir masa penyertaan, Perusahaan Modal Ventura harus memilih berbagai macam cara untuk melakukan divestasi.

Kunci keberhasilan bantuan yang diberikan kepada Perusahaan Pasangan Usaha atau kunci agar Perusahaan Pasangan Usaha menjadi dapat berkembang dan berdiri sendiri adalah:

* Bantuan diarahkan agar Perusahaan Pasangan Usaha dapat berdiri sendiri, baik dari sisi pengelolaan maupun dari pendanaan usaha.

• Kegiatan usaha dilaksanakan dengan dukungan modal yang cukup dan sesuai dengan kebutuhan jangka panjang.

• Kegiatan usaha dilaksanakan dengan dukungan sumber daya manusia yang tepat dari segi kuantitas, kualitas, dan proporsi untuk kebutuhan jangka panjang perusahaan.

* Kesepakatan atau perjanjian yang dibuat harus tegas namun fleksibel terhadap perkembangan perekonomian dan teknologi.

• Dukungan dana dan sumber daya manusia dari pihak Perusahaan Modal Ventura yang memadai sesuai dengan karakteristik dari masing-masing Perusahaan Pasangan Usaha.

2) Tahap Pembiayaan

Pada dasarnya Perusahaan Pasangan Usaha dapat memperoleh bantuan modal ventura dalam setiap tahap kegiatan usahanya dan tidak harus pada tahap awal kegiatan usaha. Dalam tahap mana pun Perusahaan Modal Ventura mulai memberikan bantuannya kepada Perusahaan Pasangan Usaha, maka keputusan tersebut selalu diawali dengan analisis mendalam terhadap kelayakan kegiatan usaha dari calon Perusahaan Pasangan Usaha. Perusahaan Modal Ventura tidak akan memberikan bantuan kepada calon Perusahaan Pasangan Usaha yang prospeknya untuk survive dan berkembang sangat diragukan. Secara lebih spesifik, Perusahaan Pasangan Usaha dapat mendapatkan bantuan modal ventura pada saat-saat berikut ini: Pengembangan ide usaha, Awal kegiatan usaha, Awal pengembangan usaha, Ekspansi, dan pada Kejenuhan atau penurunan.

3) Bentuk Kesepakatan

Kesepakatan-kesepakatan antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha dituangkan dalam suatu kesepakatan formal atau perjanjian resmi secara tertulis yang meliputi mekanisme pemberian bantuan dana dan manajemen sejak awal sampai dengan dilakukannya tahap divestasi. Perjanjian ini penting bagi pelaksanaan modal ventura karena kegiatan operasioanl modal ventura selanjutnya akan didasarkan pada isi perjanjian tersebut. Isi dari perjanjian tersebut meliputi:

a. Jumlah pembiayaan.

Jumlah pembiayaan harus disebutkan dengan jelas dengan satuan mata uang yang telah disepakati bersama.

b. Cara penarikan atau pencarian

Cara penarikan dana bantuan dapat bermacam-macam. Dana tersebut dapat ditarik tunai, menggunakan cek, menggunakan bilyet giro, pemindahbukuan ke rekening tertentu, dan lain-lain sesuai kesepakatan bersama.

c. Jadwal penggunaan bantuan dana

Jadwal penarikan atau penggunaan dana harus disesuaikan dengan kebutuhan dana tersebut dalam kegiatan usaha Perusahaan Pasangan Usaha, jangan sampai terlambat ataupun melebihi kebutuhan kegiatan usaha yang akhirnya dapat disalah gunakan.

d. Jangka waktu bantuan dana

Jangka waktu bantuan dana harus disebutkan dengan tegas sehingga Perusahaan Pasangan Usaha dapat membuat rencana cashflow yang sesuai.

e. Bentuk balas jasa finansial

Bentuk balas jasa yang diberikan oleh Perusahaan Pasangan Usaha dapat berupa bunga, bagi hasil dari keuntungan, biaya, dan lain-lain.

f. Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa finansial

Cara, jumlah, waktu pembayaran balas jasa finansial harus disebutkan dengan jelas. Balas jasa dalam bentuk bagi hasil harus juga disertai proporsi bagi hasil atas dasar periode waktu tertentu sesuai dengan kesepakatan.

g. Cara penarikan kembali investasi (divestasi)

Divestasi dapat dilakukan dengan berbagai cara yang rencana pelaksanaannya harus disepakati dulu pada awal proses modal ventura.

h. Syarat divestasi yang dipercepat

Dalam keadaan tertentu, divestasi dapat saja dilakukan lebih awal daripada waktu yang telah direncanakan. Keadaan tertentu sebagai prasyarat pelaksanaan divestasi yang dipercepat tersebut bisa sangan bervariasi, antara lain: prospek Perusahaan Pasangan Usaha yang sangat diragukan, kerugian Perusahaan Pasangan Usaha yang sangat besar, krisis perekonomian, keuntungan atau perkembangan Perusahaan Pasangan Usaha yang sangat besar sehingga tidak lagi memerlukan bantuan modal ventura dan lain-lain sesuai kesepakatan.

l. Perubahan atau perpindahan kepemilikan

Juga dibuat kesepakatan tentang adanya kemungkinan perubahan atau perpindahan kepemilikan atas Perusahaan Pasangan Usaha..

4) Cara Divestasi

Mengingat penyertaan modal ventura adalah bersifat sementara atau tidak untuk selamanya, maka kedua belah pihak harus memikirkan cara-cara divestasi yang akan dilaksanakan. Divestasi atau penarikan kembali penyertaan modal yang telah dilakukan oleh Perusahaan Modal Ventura pada Perusahaan Pasangan Usaha dapat dilaksanakan dengan cara-cara berikut ini:

a. Pembelian kembali saham modal ventura oleh Perusahaan Pasangan Usaha

Apabila Perusahaan Pasangan Usaha cukup mampu maka divestasi dapat dilakukan dengan cara pembelian kembali saham modal ventura oleh Perusahaan Pasangan Usaha itu sendiri.

b. Penawaran saham melalui pasar modal (go-public)

Cara ini dapat dilakukan apabila kondisi Perusahaan Pasangan Usaha betul-betul sehat dan prospektif sehingga sahamnya nanti dapat dijual melalui bursa efek dengan harga yang wajar.

c. Pemberian kredit atau pinjaman dari bank

Sebagai pengganti dari penyertaan yang ditarik, maka Perusahaan Modal Ventura berusaha menghubungkan Perusahaan Pasangan Usaha dengan bank untuk mendapatkan kredit atau pinjaman. Cara ini dapat dilakukan apabila keadaan Perusahaan Pasangan Usaha cukup sehat dan prospektif menurut penilaian bank.

d. Perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain

Apabila ada perusahaan lain yang tertarik untuk memiliki Perusahaan Pasangan Usaha tersebut, maka Perusahaan Pasangan Usaha dapat dijual kepada perusahaan lain tersebut, baik dengan cara tunai maupun dibeli dengan saham.

e. Perusahaan Pasangan Usaha dilikuidasi

Cara ini hanya ditempuh apabila cara-cara lain seperti yang telah disebutkan di atas sudah sama sekali tidak mungkin untuk ditempuh. Likuidasi terpaksa dilakukan biasanya karena setelah diberikan bantuan modal ventura usaha nasabah tidak dapat berkembang dan cenderung rugi atau mempunyai prospek di masa mendatang yang tidak menentu.

Latihan:

1. Apa yang dimaksud dengan perusahaan modal ventura.

2. Terangkan fungsi apa saja yang tersirat dalam pembiayaan modal ventura.

3. Sebutkan jenis-jenis perusahaan modal ventura.

4. Jelaskan prinsip bantuan pada pembiayaan modal ventura.

5. Kesepakatan-kesepakan apa saja yang dibuat guna pelaksanaan pembiayaan modal ventura.

Ringkasan:

1. Berdasarkan Keppres No. 61 tahun 1988: Perusahaan modal ventura adalah badan usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk penyertaan modal ke dalam suatu perusahaan penerima bantuan untuk jangka waktu tertentu.

2. Pembiayaan modal ventura memberikan manfaat baik bagi Perusahaan Pasangan Usaha maupun Perusahaan Modal Ventura itu sendiri.

3. Pembiayaan modal ventura mempunyai tiga prinsip, yakni bentuk penyertaan modal, cara pembagian keuntungan dan batas waktu penyertaan modal.

4. Bentuk Kesepakatan antara Perusahaan Modal Ventura dengan Perusahaan Pasangan Usaha dituangkan dalam suatu kesepakatan formal atau perjanjian resmi secara tertulis yang meliputi mekanisme pemberian bantuan dana dan manajemen sejak awal sampai dengan dilakukannya tahap divestasi. Yang terdiri dari: jumlah pembiayaan, cara penarikan atau pencarian, jadwal penggunaan bantuan dana, jangka waktu bantuan dana, bentuk balas jasa financial, cara – jumlah, dan waktu pembayaran balas jasa financial, cara penarikan kembali investasi (divestasi), syarat divestasi yang dipercepat dan perubahan atau perpindahan kepemilikan.

5. Cara divestasi melalui Pembelian kembali saham modal ventura oleh Perusahaan Pasangan Usaha, Penawaran saham melalui pasar modal (go-public), Pemberian kredit atau pinjaman dari bank, perusahaan Pasangan Usaha dijual kepada perusahaan atau pihak lain, dan Perusahaan Pasangan Usaha dilikuidasi.

Sumber Belajar lain:

– Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1251/KMK.013/1988 Tanggal 20 Desember 1988 tentang Lembaga Pembiayaan, SK Menteri Keuangan Nomor 172/KMK.06/2002 tentang anjak piutang.

– Internet: www.depkeu.go.id , www.google.com cari tentang Leasing, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Anjak Piutang, Modal Ventura

– surat kabar/majalah tentang Leasing, Lembaga Pembiayaan Konsumen, Anjak Piutang dan Modal Ventura

——————